Implikasi Perubahan Kebijakan SK.Menhut Nomor 44 Tahun 2005 terhadap Penataan Ruang Daerah (Studi Kasus di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara)

Siregar, Robert Tua (2015) Implikasi Perubahan Kebijakan SK.Menhut Nomor 44 Tahun 2005 terhadap Penataan Ruang Daerah (Studi Kasus di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara). In: SEMINAR NASIONAL TATA RUANG SPACE#2, Universitas Hindu Indonesia, Werdhapura Sanur.

[thumbnail of implikasi-perubahan-kebijakan-skmenhut-nomor-44-ta.pdf] Text
implikasi-perubahan-kebijakan-skmenhut-nomor-44-ta.pdf - Published Version

Download (384kB)

Abstract

Lahirnya Undang-Undang Nomor. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dengan turunannya berupa rencana tata ruang merupakan upaya penting dalam menertibkan penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia yang diwujudkan melalui beberapa aspek
penting, diantaranya pengendalian pemanfaatan ruang. Pada penelitian ini yang dilakukan dengan metode deskriftif observasi tentang pentaan ruang Kabupaten Toba Samosir terkait dengan kebijakan Kementerian Kehutanan SK.Nomor 44 Tahun 2005.Dalam analisis penyususnan Rencana Tata Ruang Wilayah dengan menggunakan prinsip pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan secara sistematik melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta sanksi.Sehingga kegiatan penataan
ruang terdiri dari 3 (tiga) kegiatan yang saling terkait, yaitu: perencanaan tata ruang,pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang, dengan produk rencana tata
ruang berupa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang secara hirarki terdiri dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRW Kab/kota).

Ketiga rencana tata ruang tersebut harus dapat terangkum di dalam suatu rencana pembangunan sebagai acuan di dalam implementasi perencanaan pembangunan berkelanjutan di wilayah Indonesia.Sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan
penataan ruang, maka Undang-Undang Penataan Ruang ini diharapkan dapat mewujudkan rencana tata ruang yang dapat mengoptimalisasikan dan memadukan berbagai kegiatan
sektor pembangunan, baik dalam pemanfaatan sumberdaya alam maupun sumberdaya buatan Pendekatan top-down dan partisipatif dalam perencanaan pembangunan yang ada
dalam UU No. 25/2004 terwujud dalam bentuk rangkaian musyawarah perencanaan
pembangunan (Musrenbang) yang dilakukan secara berjenjang dari mulai tingkat Kabupaten/Kota sampai dengan Nasional. Hasil Penelitian menunjukkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 44/MENHUT-II/2005 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan, menimbulkan masalah dalam proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sumatera Utara tahun 2010-2030. Berbagai persoalan dihadapi dalam penyusunan RTRW dimaksud, karena SK Menhut tentang penunjukan kawasan hutan yang menimbulkan persepsi dan tafsiran berbeda-beda di lapangan.Untuk menyelesaikan permasalahan tata ruang, membutuhkan upaya yang serius secara terus menerus. Sebab, berdasarkan amanat
Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang tahun 2010, RTRW Kabupaten/Kota harus sudah diperdakan.Namun disisi lain, RTRW Provsu sendiri belum diperdakan. Padahal, seyogianya sudah harus diperdakan tahun 2009 lalu. Untuk tahun 2011, BKPRD Propinsi Sumut akan memproses legalisasi RTRW dan menyelesaikannya segera.

Item Type: Conference or Workshop Item (Paper)
Subjects: H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
Divisions: Ilmu Ekonomi > S2 Ilmu Manajemen
Depositing User: Robert Tua Siregar
Date Deposited: 20 Jan 2022 14:32
Last Modified: 20 Jan 2022 14:32
URI: http://repository.stiesultanagung.ac.id/id/eprint/399

Actions (login required)

View Item
View Item